Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 23.15 WIB

Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Susun Aturan Baru untuk Lakukan Pengawasan hingga Penindakan

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi dan tata tertib baru, terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan seksual. Sebab, penanganan persoalan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui penyelesaian kasus per kasus.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menilai diperlukan langkah yang lebih menyeluruh melalui penguatan regulasi serta perubahan budaya di lingkungan pesantren untuk menyelesaikan problematika tersebut.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” kata Nasaruddi Umar di Jakarta, Kamis (7/5).

Nasaruddin menegaskan, pihaknya juga tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan pesantren, termasuk pembentukan struktur khusus yang berfokus pada tata kelola pesantren. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman sekaligus pusat pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kesetaraan, penghormatan terhadap perempuan, serta budaya yang sehat di masyarakat.

“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai mitigasi terhadap tindak kekerasan di Ponpes. Hal itu dilakukan dengan melakukan penyusunan terhadap regulasi pesantren ramah anak, serta menyusun peta jalan pesantren ramah anak.

Bahkan, melakukan piloting 1.900-an pesantren ramah anak, hingga melakukan training fasilitator pesantren ramah anak.

"Melakukan pendampingan bersama K/L kepada pesantren-pesantren yang ada indikasi kekerasan. Setiap pengenalan santri baru ditampilkan materi implementasi pesantren ramah anak," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore