
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Babi dengan segala turunannya seperti daging, kulit, bulu, dan lain-lain, memang haram untuk dikonsumsi. Bagaimana jika dijadikan barang tidak dikonsumsi, boleh atau tetap haram digunakan oleh Muslim-Muslimah?
Pertanyaan itu memang cukup sering muncul di kalangan umat Islam awam. Mereka menganggap barang berbahan kulit babi yang disulap jadi sepatu, tas, jaket atau sejenisnya, tidak masuk ke dalam tubuh karena barang-barang tersebut tidak mungkin dikonsumsi.
Terkait hal tersebut, Ir. Muti Arintawati, M.Si selaku Direktur Utama LPPOM MUI dalam tanya jawab yang diunggah di laman website halalmui.org pada 20 Desember 2023, menyatakan bahwa menggunakan sepatu, tas, atau jaket terbuat dari kulit babi haram digunakan oleh umat Islam.
"Menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya umat Islam menggunakan sepatu dari kulit babi, jawabannya adalah tidak boleh alias haram," tegas Muti Arintawati.
Dia menyatakan, sepatu sesuai dengan fungsinya memang menjadi alas kaki dan tidak akan masuk ke dalam tubuh manusia. Akan tetapi, menurut syariat Islam, babi dengan segala turunannya, termasuk juga kulitnya, haram dan najis yang wajib dihindari.
Hal ini juga sejalan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dimana produk secara umum dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.
"Produk ini harus disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya," jelasnya.
Kelompok wajib halal kedua adalah barang gunaan berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket, dan sebagainya. Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih.
Adapun barang gunaan dari kulit babi haram digunakan kendati sudah dilakukan penyamakan atau proses lain. Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu kulit harus memberikan keterangan secara jelas terkait halal tidaknya produk tersebut.
"Adapun produk yang menggunakan bahan dari kulit babi, seperti yang Anda ceritakan di atas, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi," paparnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
