Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 18.50 WIB

Lafal Niat Mandi Ihram Haji atau Umrah dan Tata Cara Mandi Sunnahnya, Simak Penjelasannya

Mensucikan diri ./Freepik - Image

Mensucikan diri ./Freepik

JawaPos.com - Mandi sunnah yang dianjurkan sebelum memasuki keadaan ihram untuk haji atau umrah dengan tujuan untuk ibadah dan kebersihan, serta menunjukkan ketaatan dan kesederhanaan kepada Allah SWT.

Mandi ihram merupakan suatu ritual suci yang memiliki makna simbolis dan hukum dalam ajaran Islam.

Dengan mandi ihram, secara spiritual seseorang dibersihkan dari segala hadas dan kotoran sehingga menjadi suci dan siap untuk menjalankan ibadah umroh.

Secara historis, praktik mandi ihram telah dijalankan sejak masa Nabi Muhammad SAW sebagai sunnah yang sangat dianjurkan dalam rangka menyempurnakan ibadah umrah. Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang terlarang atau tercegah.

Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk untuk menghormati ibadah haji dengan niatnya.

Sebelum ihram, jamaah haji dianjurkan untuk melakukan mandi.

أحدها السنة أن يغتسل قبل الإحرام غسلا ينوي به غسل الإحرام

Artinya, “Salah satunya, sunnah mandi sebelum ihram dengan mandi yang diniatkan ihram,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 76).

Berikut ini adalah lafal niat mandi ihram yang dapat dibaca sebagai penguat niat ihram:

نَوَيْتُ غُسْلَ الِإحرَام سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu ghuslal ihrāmi sunnatan lilāhi ta‘ālā. Artinya, “Saya niat mandi ihram sunnah karena Allah SWT.” Mandi ihram ini dilakukan sebelum jamaah melangsungkan ihram yang diawali dengan niat ihram. Kesunnahan mandi ini berlaku untuk ihram haji dan ihram umrah.

Tujuan dari mandi ihram ini tidak lain adalah ibadah dan kebersihan. Oleh karenanya, mandi ihram ini bukan sekadar mandi harian biasa, tetapi diniatkan untuk ibadah dalam rangka membesarkan Allah SWT melalui rangkaian ibadah haji yang mulia. Wallahu a‘lam.

Dikutip dari bincangsyariah.com bahwa, banyak sekali dijumpai di dalam literatur kitab fikih yang menjelaskan terkait anjuran disunnahkannya mandi ihram.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari di dalam kitabnya Asnal Mathalib:

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore