
Ilustrasi santriwan dan santriwati (freepik.com)
JawaPos.com - Upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang dipilih sebagian besar orang tua, untuk putra dan putrinya.
Pesantren telah berkontribusi penting dalam mengimplementasikan Islam yang rahmatan lil’alamin, melahirkan santri yang beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
Tidak jarang, orang tua menginginkan putra dan putrinya, agar mendapatkan ilmu di setiap jenjang pendidikan melalui pesantren.
Oleh karena itu, perlu diketahui lebih dalam tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, sebelum memilih pesantren.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang membahas tentang pesantren.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang tentang pesantren mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwa, dan pemberdayaan masyarakat.
Di dalamnya juga dijelaskan asas, tujuan, dan ruang lingkup, yang dapat digunakan orang tua dan calon santri untuk menentukan pesantren yang sesuai.
Asas Pesantren
Dalam penyelenggaraan, pesantren memiliki dasar atau asas, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, dan kemaslahatan.
Selain itu, pesantren harus bersifat keberagaman budaya atau multikultural, harus bertindak secara profesional, bertanggung jawab (akuntabilitas), keberlanjutan, hingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Oleh karena itu, mengacu pada asas di atas, calon santri dan orang dapat lebih bijak dalam memilih pesantren yang tepat.
Selain itu, calon santri dan orang tua harus tahu secara umum tujuan dari penyelenggaraan pesantren pada UU Nomor 18 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut.
Tujuan Pesantren
Penyelenggaraan pesantren memiliki tujuan untuk membentuk kualitas manusia yang unggul di berbagai bidang, serta dapat memahami, mengamalkan nilai ajaran agama, dan menjadi ahli dalam ilmu agama.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
