
Photo
MEDIA sosial kerap menyajikan informasi tidak valid. Misalnya, dua hari lalu tiba-tiba beredar kabar bahwa pemerintah melarang warga asing masuk Indonesia, kecuali tenaga kerja asing dari Tiongkok. Agar lebih meyakinkan, kabar itu dikemas dalam bentuk capture halaman dari sebuah portal berita.
”Sejumlah Negara tak izinkan WNI datang. Wamenlu: RI juga larang WNA masuk saat corona, kecuali TKA China,” begitu judul yang ditulis portal GeloraNews dan dibagikan ulang akun Facebook Reyna Shasmeca Kamis lalu (bit.ly/KecualiTKAChina).
Salah satu kesalahan umum pembuat hoax akhir-akhir ini adalah menyertakan foto kerumunan orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Itu pulalah yang terjadi dengan unggahan akun Reyna Shasmeca. Tampak belasan pria berwajah oriental duduk di sebuah ruangan tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Saat ditelusuri, judul berita yang diunggah portal GeloraNews itu sudah diubah oleh tangan-tangan jahil. Versi aslinya berjudul Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona. Naskah beritanya juga sama sekali tidak menyebut adanya pengecualian untuk TKA Tiongkok. Anda bisa melihatnya di bit.ly/JudulAsli.
Berita di GeloraNews itu sama persis dengan yang diunggah situs berita news.detik.com pada Rabu (9/9). Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.
Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19. ”Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” jelasnya. Anda dapat membacanya di bit.ly/LarangWNAMasuk.
Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs gelora.co tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.
Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Anda dapat membacanya di bit.ly/PekerjaLegal.
---
FAKTA
Versi asli judul berita itu berbunyi, Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gKN2FI80XAc

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
