
Photo
HOAX minuman keras dengan label halal beredar lagi di berbagai platform media sosial. Kabar itu disertai foto dua botol minuman yang dikemas mirip minuman keras. Lalu, di kemasan itu tertera logo halal dalam huruf Arab. Sejumlah netizen menyebarkan ulang foto itu dengan komentar yang penuh keheranan.
Contohnya, yang dibagikan ulang akun Facebook Ismaya Jaya kemarin (2/3). ”Kok bisa label halal ada di botol beralkohol?? Gendeng. Edian. Ini mah efak terlalu banyak minum miras. Atw agar fee cair. Hancoooorr,” tulis akun tersebut kemarin (bit.do/MirasHalal).
Jika diamati lebih teliti, di botol minuman merek Criystal WSK dan Riviere Vino itu sudah terdapat tulisan nonalcohol. Artinya, dua botol minuman yang dilengkapi logo halal tersebut sebenarnya bukan minuman keras.
Kabar tentang miras dengan label halal itu sebenarnya merupakan hoax yang berulang sejak 2017. Kali ini tampaknya produsen hoax menyebarkan kembali kabar palsu tersebut dengan memanfaatkan isu investasi miras yang sedang mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk keputusan Presiden Jokowi yang akhirnya mencabut regulasi itu kemarin (2/3).
Untuk diketahui, minuman Crystal WSK diproduksi Emerald Beverages, Los Angeles, Amerika Serikat. Ada tiga produk minuman yang diproduksi, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Meski mengandung kata whiskey, vodka, dan wine, ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.
Pada 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa tidak ada minuman keras berlogo halal yang beredar di Indonesia. Terkait foto miras halal yang beredar, dia menganggap hal itu bisa menjadi fitnah terhadap Kementerian Agama dan MUI.
”MUI memastikan bahwa itu hoax karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika adalah MUI,” ujar Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya pada Rabu, 25 Oktober 2017. Anda dapat membacanya di bit.do/HoaxMiras.
Sementara itu, logo halal di botol minuman Criystal WSK dan Riviere Vino itu berbeda dengan yang biasa dikeluarkan MUI. Versi MUI, logo halal didominasi warna hijau dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Diduga Buat Laporan Fiktif, Aktor Senior Mark Sungkar Didakwa Korupsi
Berdasar database Badan POM RI, minuman Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Jika produk tersebut ditemukan di peredaran, itu dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau produk ilegal. Selengkapnya, Anda dapat membacanya di bit.do/BPOMRI.
FAKTA
Minuman Crystal WSK dan Rivier Vino bukanlah minuman beralkohol. Selain itu, logo halal di kemasannya tidak dikeluarkan oleh MUI.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/4BdhqIlgH0M

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
