
Caption: Mark Sungkar usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/3). Foto: Ridwan
JawaPos.com - Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayahanda artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
’’Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyadi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3).
Jaka menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan 'Era Baru Triathlon Indonesia' untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp 5.072.000.000. Proposal ini diserahkan pada 29 November 2017.
Meski akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.
Bahkan pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI dinilai telah melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.
Pelaporan fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan, dan Luciana Wibowo.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Mark Sungkar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya pada Selasa (9/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/REvI8sljBdw

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
