Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 15.44 WIB

Hukum Pakai Parfum Mengandung Alkohol dan Bagaimana Konsekuensinya Jika Terkena Air

ilustrasi parfum. Sumber foto: Freepik - Image

ilustrasi parfum. Sumber foto: Freepik

JawaPos.com - Alkohol atau etanol banyak digunakan dalam produk parfum untuk tujuan membuat aroma wangi lebih mudah tersebar atau untuk memperkuat aroma wangi.

Banyak yang bertanya apakah menggunakan parfum mengandung alkohol atau etanol diperbolehkan atau justru haram, dan bagaimana konsekuensinya jika pakaian tersebut terkena air.

Berdasarkan hasil kajian Bahtsul Masail di kalangan Nahdlatul Ulama, sebagaimana dilansir dari NU Online, menyatakan bahwa penyebab diharamkannya alkohol terjadi perselisihan di kalangan ulama.

Ada ulama yang mengatakan bahwa alkohol najis pada dzat-nya. Ulama lain menyatakan bahwa alkohol itu tidak najis pada dzatnya, ia dihukumi najis karena memabukkan dan disamakan dengan racun.

"Tapi muktamar berpendapat najis hukumnya karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Begitu halnya dengan obat-obatan," kata ustadz Muhammad Masruhan selaku Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.

Minyak wangi yang mengandung alkohol dengan kadar hanya untuk menjaga kualitas minyak wangi hukumnya boleh digunakan dan tetap sah digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat.

"Karena walau alkohol hukumnya najis, namun dimaafkan dalam persoalan ini," tuturnya lebih lanjut.

Bagaimana jika pakaian yang telah disemprot dengan parfum mengandung alkohol terkena air? Apakah airnya jadi najis?

Hasil Bahtsul Masail menyatakan bahwa air tersebut hukumnya najis namun bisa dimaafkan selama memenuhi 3 kriteria. Yaitu bukan termasuk najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak sampai mengubah sifat air. Hal ini dinyatakan dalam kitab Busyral Karim, juz I, halaman 17:

بل الضابط: أن ما يشق الاحتراز عنه غالبا .. يعفى عنه -ولو غير منصوص عليه- بثلاثة شروط: أن لا يكون من مغلظ، ولا بفعله، وأن لا يغير غالبا

Artinya, “Bahkan batasannya adalah setiap najis yang umumnya sulit dihindari, itu dimaafkan meski tak disebutkan tegas oleh para ulama dengan tiga syarat: bukan dari najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak mengubah sifat air. Demikian ketentuan secara umum.”

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore