
Penyaluran beras zakat fitrah dari Baznas kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. (Humas Baznas)
JawaPos.com - Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan ditunaikan pada bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pada umumnya, zakat fitrah dibayarkan untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Namun, bagaimana jika ingin membayarkan zakat fitrah untuk orang lain di luar anggota keluarga? Apakah diperbolehkan, dan bagaimana cara niatnya?
Pada dasarnya, setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Namun, seseorang juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrah untuk orang lain, selama memenuhi beberapa syarat.
Yaitu mendapat izin dari orang yang diwakilkan, mau membantu atau mewakili kewajiban orang tersebut, dan zakat fitrah diniatkan atas nama orang yang diwakili.
Membayarkan zakat fitrah untuk orang lain sejatinya kerap terjadi dan dilakukan oleh banyak orang di Tanah Air. Misalnya, membantu teman membayarkan zakat fitrahnya karena dia sedang mengalami kesulitan, membantu orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu, atau menunaikan zakat fitrah atas nama saudara atau kerabat di luar tanggungan.
Perlu dipahami bahwa niat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain di luar keluarga, niatnya harus jelas ditujukan kepada orang tersebut.
Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ .... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebut nama orang tersebut....) fardhan lillahi ta‘ala
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama (sebut nama orang tersebut ...) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
