
Ilustrasi zakat fitrah (Dok. baznascirebonkab.or.id)
JawaPos.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu untuk ditunaikan pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah sangat dianjurkan dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Ied.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa sekaligus menyempurnakan ibadah puasa yang dilaksanakan selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Salah satu hal penting diperhatikan dalam pelaksanaan sakat fitrah adalah niat sebelum mengeluarkannya.
Dalam Islam, niat menjadi bagian penting dari setiap ibadah. Niat menandakan bahwa seorang muslim dan muslimah benar-benar menjalankan ibadah karena Allah.
Hal ini juga sejalan dengan hadis Muhammad yang pada substansinya menyatakan bahwa setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya.
Dengan memahami niat zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan baik dan benar.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”
Selain untuk diri sendiri, seorang muslim juga dapat membayarkan zakat fitrah untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Seperti mengeluarkan zakat fitrah untuk anak atau istri.
Arab:
