JawaPos.com - Penyedia jasa penukaran uang baru selalu marak terjadi ketika memasuki akhir Ramadhan setiap tahunnya menjelang Idul Fitri. Masyarakat gemar menukarkan uang dalam pecahan tertentu supaya lebih mudah berbagi ketika mudik dan sampai di kampung halaman di momen lebaran.
Penukaran uang dalam pecahan nominal tertentu ini sebenarnya difasilitasi sejumlah bank yang ada di Indonesia.Missalnya bank BCA, BRI, CIMB Niaga, BTN dan lain-lain memfasilitasinya.
Namun terkadang masyarakat tidak sempat melakukan penukaran uang di bank kerena tidak sempat waktu atau alasan lain. Sehingga, mereka pun memilih jalan pintas menukarkan uang ke penyedia jasa yang ada di pinggir jalan karena lebih memudahkan.
Namun konsekuensinya, menukarkan uang di pinggir jalan akan lebih besar dari nominal uang yang ditukarkan. Misalnya menukar uang Rp 1 juta, bisa dikenakan Rp 1,1 juta atau bahkan lebih sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Rata-rata penyedia jasa penukaran uang mematok kelebihan sekitar 7 persen, 10 persen, bahkan 15 persen dari nominal uang yang ditukarkan.
Sayangnya praktik penukaran uang ini bisa masuk dalam kategori riba apabila tidak mengetahui caranya. Oleh sebab itu, ada hal yang perlu dilakukan dalam praktik penukaran uang supaya tidak masuk ke dalam praktik riba.
Dikutip dari NU Online, praktik penukaran uang bisa masuk kategori riba apabila yang dilihat dalam praktik tersebut dari sisi uangnya (ma'qud 'alaih). Kelebihan uang dalam praktik penukaran uang dari nominal uang yang ditukarkan ini yang disebut dengan riba.
Supaya terhindar dari praktik riba, maka akadnya harus diubah menjadi akad ijarah. Kedua belah pihak baik penyedia layanan jasa ataupun orang yang menukarkan uang harus bersepakat bahwa yang ditukarkan adalah nominal yang sama. Misalnya menukar uang Rp 1 juta, uang dalam pencarian tertentu juga harus sama Rp 1 juta.
Adapun kelebihan dari uang Rp 100 ribu misalnya dari Rp 1,2 juta, harus disepakati sebagai biaya jasa karena sudah membantu fasilitasi kebutuhan orang yang menukarkan uang.
Jika hal ini dilakukan, maka transaksi penukaran uang baru dengan nominal tertentu tidak termasuk kategori riba yang diharamkan dalam Islam. Karena dalam hukum muamalah, sah tidaknya atau baik buruknya suatu transaksi sangat tergantung pada akad yang dilakukan.