Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2024 | 19.41 WIB

KPK Sita Satu Unit Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Chevrolet Biscayne 1958 warna biru milik mantan kepala kantor bea dan cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah bermerk Chevrolet Biscayne warna biru milik mantan kepala kantor bea dan cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP). Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
 
 
"Atas informasi dan penelusuran tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK selanjutnya Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/4).
 
"Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," sambungnya.
 
Ali menyatakan, mobil lansiran 1958 tersebut diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," ucap Ali.
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita lahan seluas 2.597 m2 di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tim penyidik memasang plang penyitaan di atas lahan yang berkaitan dengan TPPU itu. 
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan senilai Rp 58,9 miliar.
 
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
 
Andhi Pramono divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
 
 
Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore