Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Maret 2024 | 03.32 WIB

Jangan Pernah Melakukan Hubungan Suami-istri Saat Puasa di Bulan Ramadan, Ini Konsekuensinya

ilustrasi pasangan berpegangan tangan. (Sumber foto: Freepik)



JawaPos.com -- Melaksanakan hubungan suami-istri pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan tentu saja tidak diperbolehkan karena bisa membatalkan ibadah puasa.

Bukan hanya membatalkan puasa, pasangan suami istri yang nekat melakukan seks pada siang hari bulan Ramadan harus mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Kafarat ini tidak berlaku bagi pasangan yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya tidak berpuasa karena bepergian jarak jauh dan kemudian pada siang harinya di bulan Ramadan mereka melakukan hubungan suami istri.

Orang yang dikenakan denda atau kafarat hanya pada sisi suami saja. Sedangkan bagi perempuan atau istri tidak dikenakan denda. Hal ini sama dengan mahar atau mas kawin dimana yang wajib memberikannya adalah suami atau pihak laki-laki
 
Dikutip dari NU Online, ada 3 urutan kafarat atau yang harus dilaksanakan oleh suami yang nekat melakukan hubungan seks saat berpuasa di bulan Ramadan.

1. Memerdekakan Budak Perempuan

Denda yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan saat berpuasa di bulan Ramadan harus memerdekakan budak perempuan yang beriman. Kriteria budak perempuan yang dimerdekakan ini harus dalam keadaaan normal atau tidak cacat.

2. Melaksanakan Puasa

Saking besarnya dosa bagi pasangan suami istri yang nekat melakukan hubungan seksual saat berpuasa di bulan Ramadan, denda kedua apabila tidak mampu memerdekakan budak perempuan, dia harus melaksanakan ibadah puasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Memberi Makan Orang Miskin

Apabila berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tidak mampu dilaksanakannya, pihak suami diwajibkan untuk memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Setiap orang yang diberi makan takarannya sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore