Beberapa Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan
JawaPos.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam, termasuk orang lansia.
Namun, diketahui bahwa dalam agama Islam mengenal yang namanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam menentukan hukum puasa bagi lansia.
Dilansir dari laman NU Online pada Selasa (24/2) diketahui bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima dan bugar. Hal ini mengingat bahwa orang akan berpuasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari akan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Kisah Pilu di Sawah Besar: Pasangan Lansia Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Saat Kebakaran
Menurut Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab al-iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ menjelaskan ada beberapa kriteria orang lansia yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana berikut:
والشيخ) وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مدا
Artinya: “Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud” (Syekh Khatib asy-Syirbini, [al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’], juz 2, hal. 397).
Melalui hal di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, antara lain:
Diketahui bahwa ketiga golongan di atas boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah di kemudian hari sebesar 1 mud perhari sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Namun, jika di waktu tertentu orang lansia tersebut kembali kuat dalam menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka mereka diwajibkan untuk kembali melaksanakan puasa pada hari dimana mereka kuat melaksanakan ibadah puasa sampai waktu maghrib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tuhfah al-Muhtaj menerangkan bahwa bagi seseorang yang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak diwajibkan untuk qadha puasa.
ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون
Artinya: “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001], juz 1, halaman 526).
Nah itu dia informasi mengenai kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
