
Ketika liburan harus memerhatikan tempat wisata ramah anak.
JawaPos.com - Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia kalau Lebaran juga dijadikan waktu yang tepat untuk pergi liburan bareng keluarga. Sebut saja tempat wisata di Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pariwisata mengingatkan agar tempat wisata mematuhi syarat-syarat khusus.
Tujuannya, agar semua fasilitasnya aman dan nyaman bagi anak. Hal itu wajib menjadi perhatian bagi manajemen pengelola. Termasuk tempat wisata di tiap-tiap daerah di Indonesia.
"Derasnya animo berwisata dalam mengisi liburan anak-anak dan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara pariwisata mewujudkan pariwisata yang ramah anak yang fokus terhadap keselamatan anak," tegas Ketua KPAI Susanto kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Syarat tersebut di antaranya,
Peringatan Wahana Ekstrem
Memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak. Khususnya bagi permainan dan hiburan yang ekstrim, membahayakan jiwa, atau mengancam kesehatan anak
Kemudahan Fasilitas
Memastikan fasilitas pariwisata seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak. Lalu fasilitas yang memberi kemudahan bagi anak, misalnya toilet yang memadai/ramah bagi anak atau arena pumping (laktasi) bagi bayi
Sistem Security Ketat
Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan security system berbasis kebutuhan anak. Tentu mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak pada tempat destinasi wisata. Selanjutnya ada respon cepat terhadap penanganan korban pada destinasi wisata terutama lokasi out door dan perairan.
Hindari Pekerja Anak
Memastikan penyelenggaraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada jam 18.00 sd 06.00. Tidak pada sektor pekerjaan terburuk, di antaranya mempekerjakan di diskotik dan dan bentuk lain yang tidak ramah anak.
Anti Eksploitasi Anak
Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi. Eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi.
Partisipasi Jasa Anak

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
