Ilustrasi orang yang sedang menjalankan sholat. (Freepik)
JawaPos.com - Menjalankan sholat tepat waktu merupakan kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi cara menjaga kedisiplinan hidup.
Di tengah kesibukan akhir pekan, mengetahui jadwal sholat membantu umat Islam tetap menempatkan kewajiban kepada Allah SWT sebagai prioritas utama.
Ketepatan waktu dalam sholat juga menjadi bentuk ketaatan yang mencerminkan kualitas iman seseorang.
Selain sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, sholat lima waktu berfungsi sebagai pengingat agar manusia tidak larut dalam urusan duniawi.
Setiap panggilan adzan adalah ajakan untuk kembali menenangkan hati, memperbanyak doa, dan memperkuat spiritualitas.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut jadwal sholat untuk wilayah Bandung dan sekitarnya:
Imsak : 04.28 WIB
Subuh : 04.38 WIB
Terbit : 05.48 WIB
Dhuha : 06.19 WIB
Zuhur : 12.07 WIB
Asar : 15.14 WIB
Magrib : 18.19 WIB
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022