Ilustrasi zakat./Pinterest
JawaPos.com - Pada awal bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa sampai tiba Hari Raya Idul Fitri. Selama waktu yang ditentukan, mereka juga patut membayar Zakat Fitrah sebagai syarat wajib penyempurnaan ibadah.
Membayar Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih atau kebutuhan pokok. Kesempatan mengamalkan zakat ini ditentukan mulai dari awal Ramadhan sampai menjelang tanggal 1 syawal Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah memiliki makna sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu. Mereka yang membayar zakat dengan menyisihkan sedikit rezekinya untuk memberikan kebahagiaan dan kenikmatan yang dapat dirasakan semua umat di hari raya.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri)." (HR Bukhari Muslim).
Zakat Fitrah dilakukan sejak awal Ramadan, paling lambat pada malam sebelum Salat Idul Fitri. Di awali dengan membaca niat saat membayar zakat, kemudian memperhatikan besaran nilai yang harus diberikan, lalu hasilnya akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerima zakat.
Berikut niat bacaan zakat fitrah dan ketentuan pembayaran dengan beras:
Niat Menunaikan Zakat Fitrah
Melafalkan atau membaca niat pemberian Zakat Fitrah dapat dilakukan dalam hati, dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung siapa yang memberi zakat tersebut:
1. Diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
3. Mewakili anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
4. Mewakili anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
5. Diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'il ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
6. Orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dapat dibayarkan dengan uang tunai atau makanan pokok beras. Besarnya beras yang harus diberikan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter setiap orang. Nominal dalam bentuk uang ditentukan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang.
Zakat Fitrah dilakukan sejak awal Ramadan, paling lambat pada malam sebelum Salat Idul Fitri. Di awali dengan membaca niat saat membayar zakat, kemudian hasilnya akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerima zakat.