
Anak kecil berumur di bawah sepuluh tahun tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. (khaleejtimes)
JawaPos.com - Puasa Dzuhur atau puasa bedug merupakan istilah yang familiar di tengah masyarakat. Istilah tersebut berarti menjalankan puasa hanya setengah hari, mulai dari Subuh hingga Dzuhur saja.
Padahal hakikat puasa adalah menahan diri dari segala aktivitas yang dapat membatalkannya mulai Subuh hingga Maghrib.
Sehingga puasa Dzuhur atau puasa bedug hukumnya haram. Sebab hal itu membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.
Melansir laman NU Online, Sabtu (9/3), sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187)
“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Namun, bagaimana jika puasa setengah hari diperuntukkan bagi anak-anak? Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat.”
Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orang tua mesti memerintahkan anak-anaknya yang sudah berumur tujuh tahun untuk melaksanakan puasa.
Apabila tidak melaksanakan puasa di umur sepuluh tahun maka diqiyaskan pada masalah shalat.
Sehingga boleh ditegur dengan dipukul, tentunya pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Hal itu bertujuan untuk mendidik anak agar mau melaksanakan puasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, puasa Dzuhur atau puasa setengah hari diharamkan bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali.
Sedangkan anak kecil diperbolehkan menjalankan proses puasa dengan bertahap, dari setengah hari kemudian sehari penuh.
Namun harus dibarengi dengan penjelasan bahwa hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau adzan Maghrib tiba.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
