ilustrasi pasangan berpegangan tangan. (Sumber foto: Freepik)
JawaPos.com -- Melaksanakan hubungan suami-istri pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan tentu saja tidak diperbolehkan karena bisa membatalkan ibadah puasa.
Bukan hanya membatalkan puasa, pasangan suami istri yang nekat melakukan seks pada siang hari bulan Ramadan harus mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.
Kafarat ini tidak berlaku bagi pasangan yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya tidak berpuasa karena bepergian jarak jauh dan kemudian pada siang harinya di bulan Ramadan mereka melakukan hubungan suami istri.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
