
Ilustrasi rokok
JawaPos.com - Pada Februari 2017, Komisi I DPR mengajukan rancangan ketentuan larangan iklan rokok. Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR justru merekomendasikan agar hal itu tidak dimasukkan dalam RUU Penyiaran, dengan ketentuan iklan rokok tetap boleh disiarkan dengan pembatasan jam tayang.
Saran tersebut menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. “Dengan mencantumkan ketentuan dibolehkannya iklan rokok dengan pembatasan, berarti tidak ada kemajuan dalam hal regulasi iklan rokok di media penyiaran,” ujar Manager Humas Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Hal itu juga dikhawatirkan dapat terus mendorong kebiasaan merokok di kalangan anak muda. "Mengingat iklan adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada peningkatan pravalensi perokok, terutama pada anak muda," terangnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya memang megusulkan agar iklan rokok dilarang di dalam ranah penyiaran. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Penonton televisi jumlahnya hampir seluruh rakyat Indonesia. Dampak audio dan visual sangat besar terhadap psikologis masyarakat, khususnya anak muda,” tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPR sedang membahas RUU Penyiaran yang merupakan revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada draft RUU awal yang disusun Komisi I (draft 6 Februari 2017), DPR telah menetapkan ketentuan melarang iklan rokok dari media penyiaran (Pasal 144 ayat 2 huruf i). Namun, saat tahap harmonisasi di Baleg, Baleg mencabut larangan iklan tersebut (draft 19 Juni 2017).
Kini, dalam draft RUU terakhir (3 Oktober 2017) DPR kembali membolehkan rokok diiklankan dalam media penyiaran. Baleg bersikukuh bahwa pelarangan iklan rokok tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan putusan MK telah final sehingga ayat tersebut dicoret oleh Baleg.
“Untuk sementara karena Baleg telah mencoret atas dasar melanggar aturan (putusan MK), maka kita menerima untuk kemudian kembali kita diskusikan nanti di pembahasan tingkat satu. Posisi UU Penyiaran saat ini belum disahkan menjadi RUU DPR, namun masih sebagai draft RUU yang diajukan Komisi I,” jelas Meutya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
