Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2015 | 05.32 WIB

Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Kondensat ke Jaksa Tinggal Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. - Image

Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

JawaCos.Com - Penyidik Bareskrim Polri segera merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah bagian negara atau kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Artinya, para tersangka bakal segera duduk di kursi pesakitan karena sesuai petunjuk jaksa atau P19, penyidik Bareskrim tinggal menunggu perkiraan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangraso mengatakan, berkas tiga tersangka kasus kondensat, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno sudah kembalikan dari jaksa untuk dilengkapi atau P19. "Sudah dikembalikan ke kami sejak minggu lalu. Hanya PKN (perhitungan kerugian negara, red) saja," kata Pangarso, Selasa (10/11).



Namun, soal tuntasnya PKN dari BPK, Pangarso mengaku tak bisa memastikanna. "Ya ditanyakan ke sana (BPK)," beber anak buah Komjen Anang Pastikan di Bareskrim Polri itu.



Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam penjualan kondensat tahun 2009-2010 itu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. Kasus itu disebut-sebut bisa menyeret adanya tersangka lain. (elf/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore