Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 14.33 WIB

Prabowo Ingin Biaya Haji Makin Terjangkau, Masa Antrean Dipangkas jadi 14 Tahun

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9), (Bakom RI) - Image

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9), (Bakom RI)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga diminta terus mencari solusi untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9). Rapat itu membahas hasil pembahasan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi memengaruhi sejumlah komponen biaya haji pada tahun mendatang.

Meski terdapat kemungkinan perubahan angka, pemerintah tetap mengupayakan agar biaya yang harus ditanggung jemaah tidak semakin berat.

"Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah," kata Irfan Yusuf usai rapat terbatas.

Menurut Irfan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah melakukan penyesuaian terhadap komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Komponen tersebut terdiri atas 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.

Dengan komposisi tersebut, sekitar Rp 54,19 juta atau 62 persen dari total biaya ditanggung langsung oleh jemaah. Sementara 38 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam rapat tersebut, Irfan menyampaikan adanya usulan Presiden untuk mengubah komposisi pembiayaan menjadi 52:48. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah agar tetap terjangkau.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore