Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 01.33 WIB

Masjidil Haram Berlakukan Kembali Aturan Wajib Ihram di Area Mataf

Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa'i yang diakhiri dengan tahalul tsani menandakan selesainya rangkaian ibadah haji tahun ini. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa'i yang diakhiri dengan tahalul tsani menandakan selesainya rangkaian ibadah haji tahun ini. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aturan yang mewajibkan penggunaan kain ihram bagi jamaah pria di area Mataf di Masjidil Haram kembali diberlakukan mulai hari ini, Minggu (14/6).

Itu setelah selama 18 hari sejak 10 Zulhijjah 1447 Hijriah atau 27 Mei lalu, otoritas Masjidil Haram membebaskan jamaah pria untuk mengenakan pakaian berjahit di area Mataf.

Pemberlakuan kembali wajib ihram di area Mataf itu menandai berakhirnya musim haji 1447 Hijriah.

Mulai saat ini, hanya jamaah pria yang menjalankan umrah maupun yang mengenakan kain ihram, juga jamaah wanita, yang berhak untuk memasuki area mataf.

Mereka bisa menjalankan ibadah seperti tawaf maupun shalat di area terdekat dengan Ka'bah.

Sementara, jamaah pria yang mengenakan pakaian berjahit atau non ihram bisa melaksanakan tawaf sunnah maupun ibadah lainnya di lantai 2, 3, dan rooftop atau atap Masjidil Haram.

Dalam pengumuman resminya hari ini, Seksi Khusus Masjidil Haram PPIH Arab Saudi 2026 mengingatkan jamaah untuk mematuhi aturan yang ada.

"Jamaah pria yang tidak mengenakan kain ihram akan diarahkan ke area lain sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman tersebut.

Berakhirnya musim haji juga ditandai dengan makin habisnya jamaah haji Indonesia yang tinggal di Makkah.

Pemulangan jamaah haji Indonesia gelombang 1 ke tanah air melalui bandara King Abdulaziz Jeddah akan berakhir Selasa (16/6) mendatang.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore