
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuk. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, memastikan tidak akan lagi menggaungkan wacana war tiket, yang belakangan ini memicu perdebatan publik. Ia mengakui, belakangan ini Kementerian Haji dan Umrah memunculkan isu wacana war tiket untuk memangkas antrean haji.
"Ini yang sedang ramai-ramai ini, saya akui war tiket, war tiket ini memang wacana yang sudah sedang kita bahas di Kementerian Haji," kata pria yang karib disapa Gus Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Gus Irfan menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas wacana war tiket haji tersebut.
"Kalau kita tanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini," ucapnya.
Ia memahami, wacana war tiket haji terlalu prematur untuk dinahas. Karena itu, ia memastikan saat ini tidak ada lagi pembahasan war tiket.
"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur, ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata," tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum soal war tiket haji yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) M. Irfan Yusuf. Menurutnya, peraturan Undang-Undang telah mengatur secara rinci, jika terdapat penambahan kuota haji.
"Itu akan (war tiket) diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kementerian. Nah pertanyaannya, apakah serta-merta demikian?," cecar pria yang karib disapa HNW saat RDP dengan Menteri-Wakil Menteri Haji dan Umrah.
HNW menjelaskan, penambahan kuota haji telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Haji dan Umrah. Ia tidak menginginkan, war tiket haji akan bernasib seperti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan Bapak Menteri pada periode kemarin. Gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian," tegasnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
