Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 00.02 WIB

Tuai Perdebatan Publik, Menteri Haji Tak Akan Gaungkan Lagi Wacana War Tiket

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuk. (Dok JawaPos.com) - Image

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuk. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, memastikan tidak akan lagi menggaungkan wacana war tiket, yang belakangan ini memicu perdebatan publik. Ia mengakui, belakangan ini Kementerian Haji dan Umrah memunculkan isu wacana war tiket untuk memangkas antrean haji.

"Ini yang sedang ramai-ramai ini, saya akui war tiket, war tiket ini memang wacana yang sudah sedang kita bahas di Kementerian Haji," kata pria yang karib disapa Gus Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Gus Irfan menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas wacana war tiket haji tersebut.

"Kalau kita tanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini," ucapnya.

Ia memahami, wacana war tiket haji terlalu prematur untuk dinahas. Karena itu, ia memastikan saat ini tidak ada lagi pembahasan war tiket.

"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur, ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata," tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum soal war tiket haji yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) M. Irfan Yusuf. Menurutnya, peraturan Undang-Undang telah mengatur secara rinci, jika terdapat penambahan kuota haji.

"Itu akan (war tiket) diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kementerian. Nah pertanyaannya, apakah serta-merta demikian?," cecar pria yang karib disapa HNW saat RDP dengan Menteri-Wakil Menteri Haji dan Umrah.

HNW menjelaskan, penambahan kuota haji telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Haji dan Umrah. Ia tidak menginginkan, war tiket haji akan bernasib seperti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan Bapak Menteri pada periode kemarin. Gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore