Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Desember 2025 | 21.37 WIB

MUI Soal Umrah Mandiri: Baik bagi yang Berpengalaman, Buruk bagi Pemula

Panorama MAsjidil Haram di Makkah. MUI menyatakan Umrah Mandiri baik bagi yang sudah berpengalaman, namun buruk bagi pemula. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Panorama MAsjidil Haram di Makkah. MUI menyatakan Umrah Mandiri baik bagi yang sudah berpengalaman, namun buruk bagi pemula. (Bayu Putra/JawaPos.com)

"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 UU 14/2025, dikutip Jumat (24/10).

Aturan baru ini secara resmi mengubah ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan perjalanan umrah lewat PPIU atau pemerintah dalam kondisi darurat.

Syarat Umrah Mandiri

Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan.

Syarat-syaratnya di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, juga memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

Syarat lainnya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain mengatur kewajiban dan syarat, UU baru ini juga memberikan perlindungan hukum kepada jamaah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 88A, jamaah memiliki dua hak utama dalam hal umrah mandiri.

Pertama, mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan atau syarikah. karena UU mewajibkan pelaku Umrah mandiri menggunakan syarikah.

Kedua, jamaah umrah mandiri berhak melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore