
Panorama MAsjidil Haram di Makkah. MUI menyatakan Umrah Mandiri baik bagi yang sudah berpengalaman, namun buruk bagi pemula. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com – Legalisasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memunculkan pro dan kontra.
Meski memberi kesempatan lebih luas untuk masyarakat bisa umrah dengan biaya yang lebih murah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya regulasi yang lebih rinci agar keselamatan jamaah tetap menjadi prioritas.
MUI menilai kebijakan ini memang membuka pilihan baru bagi masyarakat, namun potensi risikonya tidak bisa diabaikan, terutama bagi jamaah yang belum berpengalaman melaksanakan umrah.
"Perlu ada syarat dan ketentuan bagi yang akan melakukan umrah mandiri agar perjalanannya aman dan ibadahnya sesuai syariah," ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/12).
Ia mengatakan bahwa umrah mandiri pada dasarnya boleh dilakukan, khususnya bagi mereka yang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, legalisasi tanpa payung aturan yang kuat justru bisa membahayakan jamaah yang berangkat tanpa pendampingan resmi. "Buruk bagi pemula ke luar negeri dan pemula pelaksanaan umrah," ucapnya.
Di sisi lain, umrah mandiri memberi keuntungan bagi jamaah berpengalaman karena mereka bisa mengatur perjalanan dan ibadah dengan lebih fleksibel. "Umrah mandiri baik bagi yang berpengalaman," ujarnya.
Oleh karena itu, Cholil menegaskan bahwa jamaah yang ingin berangkat secara mandiri harus benar-benar memastikan dirinya mampu mengurus perjalanan dan melaksanakan ibadah tanpa bantuan.
Di sisi lain, pemerintah tetap wajib hadir memberikan perlindungan. “Pemerintah harus memberi perlindungan kepada pelaksana umrah mandiri dengan aturan dan pelayanan pemerintah,” kata Chalil.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat itu kembali menekankan bahwa syarat serta ketentuan yang jelas perlu segera disusun agar perjalanan jamaah tetap aman dan pelaksanaan ibadahnya sesuai dengan syariat.
Tanpa regulasi yang kuat, legalisasi umrah mandiri justru dikhawatirkan membuka celah risiko baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Umat Islam di Indonesia mendapat angin segar dengan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah.
Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara.
Yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022