
Panorama MAsjidil Haram di Makkah. MUI menyatakan Umrah Mandiri baik bagi yang sudah berpengalaman, namun buruk bagi pemula. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com – Legalisasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memunculkan pro dan kontra.
Meski memberi kesempatan lebih luas untuk masyarakat bisa umrah dengan biaya yang lebih murah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya regulasi yang lebih rinci agar keselamatan jamaah tetap menjadi prioritas.
MUI menilai kebijakan ini memang membuka pilihan baru bagi masyarakat, namun potensi risikonya tidak bisa diabaikan, terutama bagi jamaah yang belum berpengalaman melaksanakan umrah.
"Perlu ada syarat dan ketentuan bagi yang akan melakukan umrah mandiri agar perjalanannya aman dan ibadahnya sesuai syariah," ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/12).
Ia mengatakan bahwa umrah mandiri pada dasarnya boleh dilakukan, khususnya bagi mereka yang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, legalisasi tanpa payung aturan yang kuat justru bisa membahayakan jamaah yang berangkat tanpa pendampingan resmi. "Buruk bagi pemula ke luar negeri dan pemula pelaksanaan umrah," ucapnya.
Di sisi lain, umrah mandiri memberi keuntungan bagi jamaah berpengalaman karena mereka bisa mengatur perjalanan dan ibadah dengan lebih fleksibel. "Umrah mandiri baik bagi yang berpengalaman," ujarnya.
Oleh karena itu, Cholil menegaskan bahwa jamaah yang ingin berangkat secara mandiri harus benar-benar memastikan dirinya mampu mengurus perjalanan dan melaksanakan ibadah tanpa bantuan.
Di sisi lain, pemerintah tetap wajib hadir memberikan perlindungan. “Pemerintah harus memberi perlindungan kepada pelaksana umrah mandiri dengan aturan dan pelayanan pemerintah,” kata Chalil.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat itu kembali menekankan bahwa syarat serta ketentuan yang jelas perlu segera disusun agar perjalanan jamaah tetap aman dan pelaksanaan ibadahnya sesuai dengan syariat.
Tanpa regulasi yang kuat, legalisasi umrah mandiri justru dikhawatirkan membuka celah risiko baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Umat Islam di Indonesia mendapat angin segar dengan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah.
Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara.
Yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
