Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 18.15 WIB

Petugas Cegah Keberangkatan 1.200-an Calon Jemaah Haji Tidak Sesuai Prosedur, Gunakan Visa Kunjungan

Sejumlah calon jemaah haji tidak sesuai prosedur diamankan sebelum meninggalkan tanah air. (Dokumentasi Kementerian Imigrasi)  - Image

Sejumlah calon jemaah haji tidak sesuai prosedur diamankan sebelum meninggalkan tanah air. (Dokumentasi Kementerian Imigrasi) 

JawaPos.com - Imbauan Pemerintah bahwa Arab Saudi memperketat penyelenggaraan haji dari sisi dokumen keberangkatan, masih jebol. Buktinya, adanya seribu lebih calon jemaah haji yang nekat berangkat tidak sesuai prosedur. Mereka ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelum meninggalkan tanah air. 

Catatan dari petugas Imigrasi di seluruh Indonesia, jajaran Keimigrasian berhasil menunda atau mencegah keberangkatan 1.243 orang terindikasi akan berangkat haji. Mereka diamankan dari 23 April sampai 1 Juni. Mereka diamankan sebelum terbang, karena ada indikasi kuat sebagai calon jemaah haji (CJH) non prosedural alias tidak resmi. 

Berdasarkan lokasi pengamanan, bandara Soekarno-Hatta menjadi yang terbanyak dengan 719 orang. Posisi kedua ada Bandara Juanda Surabaya ( 187 orang), Bandara Ngurah Rai Denpasar (52 orang). 

Penanganan CJH nonprosedural juga dilakukan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebanyak 46 orang. Lalu di Bandara Internasional Yogyakarta ada 42 orang, Bandara Kualanamu Medan ada 18 orang, dan Bandara Minangkabau (Sumbar) ada 12 orang. Terakhir di Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.   

Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya. Selanjutnya di Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kementerian Imipas Suhendra mengatakan, alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Dia mengatakan penundaan atau pencegahan itu bukan berarti WNI itu sama sekali tidak bisa bepergian ke Saudi.

"Karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," kata Suhendra dalam keterangannya Senin (2/6) malam.

Masyarakat perlu memahami pada musim haji seperti sekarang ini, petugas Imigrasi perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Dia menjelaskan setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi. Sesuai dengan peruntukan visa yang mereka dapatkan. 

Contoh kasus di Jogjakarta, petugas Imigrasi menemukan kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER. Keenamnya berencana terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Dari temuan itu, petugas lantas menggelar pendalaman dan wawancara lebih lanjut. Upaya itu membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Saudi. Tujuan utama mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.

Contoh lainnya di Surabaya ada 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Ratusan orang itu berencana menuju Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.  

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra. 

Sementara itu, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI dalam kurun  23 April sampai 23 Mei. Upaya itu dilakukan karena mereka menyampaikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas  di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri," sambungnya. Dia menegaskan jangan sampai niat ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Sehingga lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah. (wan) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore