
Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)
JawaPos.com – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak membayar dam atau denda secara langsung di rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Pembayaran dam harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Besaran dam sendiri sebesar SAR 570 atau sebesar minimal Rp. 2.520.000.
Imbauan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur harga dan rekening pembayaran dam untuk tahun ini.
“Jemaah dilarang keras untuk mengunjungi dan atau menyembelih hewan dam secara langsung di rumah pemotongan hewan. Pembayaran harus dilakukan secara resmi, agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Muchlis.
Ada dua cara resmi bagi jemaah haji Indonesia untuk membayar dam:
1. Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Caranya:
- Transfer ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) nomor 5005115180 atas nama BAZNAS.
- Besaran pembayaran minimal SAR 570 atau setara Rp 2.520.000.
- Setelah transfer, jemaah diminta mengonfirmasi pembayaran ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818.
2. Melalui sistem resmi Kerajaan Arab Saudi:
- Mengakses situs lembaga Adhahi di www.adahi.org, atau
- Melalui agen resmi Adhahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau mitra resmi lainnya yang telah ditunjuk oleh pemerintah Saudi.
Muchlis menekankan bahwa pembayaran dam melalui pihak tidak resmi berisiko melanggar kebijakan haji Arab Saudi dan dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, jemaah diimbau tidak menggunakan jasa perorangan yang menawarkan pemotongan dam tanpa izin resmi, termasuk yang beredar di media sosial atau promosi tidak jelas.
“Kepatuhan jemaah terhadap ketentuan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga untuk menjamin bahwa ibadah dam dilakukan dengan syar’i, aman, dan transparan,” ujar Muchlis.
Dengan mengikuti prosedur resmi, jemaah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga ikut menjaga tata kelola haji Indonesia agar tetap tertib, teratur, dan sesuai syariat. PPIH berharap imbauan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh jemaah dan petugas di lapangan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
