Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 21.47 WIB

Pastikan Dapat Layanan Sesuai Janji, Pemerintah Kawal Ketat Layanan Haji Khusus 2025

Kepala Bidang Pengawasan PIHK Anwaruddin Ambary PPIH Arab Saudi. (Media Center Haji 2025)

JawaPos.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memastikan pengawasan ketat terhadap layanan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jemaah haji khusus Indonesia.

Tahun ini, sebanyak 14.849 jemaah haji khusus akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-reguler. Hingga Kamis (15/5), sebanyak 1.086 jemaah haji khusus yang tercatat telah tiba di Tanah Suci.

Pengawasan dilakukan langsung oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang menugaskan tim khusus di berbagai titik kedatangan dan layanan. Mulai dari Bandara Madinah dan Jeddah, hingga pemantauan di Daerah Kerja (Daker) Makkah dan Madinah.

“Kami hadir di sini untuk melihat secara langsung apakah para PIHK benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik untuk melayani jemaah haji khusus,” ujar Anwaruddin Ambary, Kepala Bidang Pengawasan PIHK, di Madinah, Rabu (15/5).

Menurut Anwar, tim pengawasan PPIH akan aktif sepanjang masa operasional haji. Mereka bertugas memastikan semua hak jemaah terpenuhi, mulai dari pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan.

"Pengawasan kami tidak hanya dari sisi dokumen atau formalitas, tetapi betul-betul melihat pelayanan riil di lapangan," tambah Anwar.

Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan haji reguler yang seluruh layanannya ditanggung dan dikawal langsung oleh negara, haji khusus dikelola secara mandiri oleh PIHK. Pemerintah hanya melakukan fungsi pengawasan agar layanan yang dijanjikan kepada jemaah benar-benar diberikan.

“Tim kita tersebar di beberapa titik, mulai dari bandara hingga Daker. Mereka akan melakukan monitoring selama masa operasional haji berlangsung,” jelasnya.

Anwar menyebut bahwa tidak ada sistem gelombang seperti haji reguler dalam skema haji khusus. Jadwal kedatangan PIHK sangat variatif, ada yang tiba di awal operasional, pertengahan, hingga mendekati puncak wukuf.

"Mereka bebas mengatur jadwal kedatangan dan kepulangan, tapi kita pastikan pelayanannya sesuai. Ada yang tinggal dua minggu, ada yang sebulan. Variatif," jelasnya.

Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, dengan layanan minimal setara bintang empat atau lima.

Karenanya, pengawasan diperlukan agar seluruh PIHK memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kami ingin seluruh jemaah, termasuk yang haji khusus, mendapat haknya sesuai yang telah dibayar dan dijanjikan," tegas Anwar.

 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore