
Hewan kurban Sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di pajang di Pasar Hewan Kurban Musiman Kawasan Kuningan, Jakarta.
JawaPos.com - Momen Idul Adha merupakan waktu yang sangat sakral bagi umat Islam. Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban. Proses penyembelihan ini termasuk bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang penuh makna spiritual.
Agar ibadah ini sah dan diterima, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan rukun, syarat, dan doa yang ditetapkan dalam syariat Islam. Memahami tata cara penyembelihan hewan kurban secara mendetail sangatlah penting bagi setiap Muslim.
Mulai dari pemilihan hewan yang sesuai, proses penyembelihan yang benar, hingga doa-doa yang harus dibacakan, semua memiliki aturan yang harus dipatuhi. Sebelum membahas tentang tata cara penyembelihan, ada baiknya membahas hukum dari ibadah kurban terlebih dahulu.
Dilansir dari laman BAZNAS, pada Jumat (14/6), Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi'i, kurban bersifat sunnah muakkad, yang artinya tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.
Perintah berkurban ini juga tercantum dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah" (Surah Al-Kautsar: 2). Oleh karena itu, bagi orang yang beragama Islam, memiliki kemampuan finansial, dan sudah akil baligh, berkurban adalah sebuah kewajiban yang sebaiknya dipenuhi.
Ibadah kurban ini merupakan bentuk proses pendekatan diri kepada Allah SWT. Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha dan selama tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setelah menentukan hewan kurban terbaik, proses penyembelihannya harus mengikuti beberapa ketentuan penting.
Dilansir dari laman NU Online, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu:
1. Pekerjaan menyembelih (Dzabhu)
Syarat dalam melakukan pekerjaan menyembelih adalah memotong jalur pernapasan (hulqum) dan jalur pencernaan (mari'). Ini berlaku ketika hewan yang akan disembelih dalam kondisi mampu disembelih dan terkendali (maqdur).
2. Orang yang menyembelih (Dzabih)
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelih hewan kurban:
1) Harus dilakukan oleh seorang Muslim atau seseorang yang halal dinikahi oleh seorang Muslim.
2) Jika hewan yang akan disembelih sulit dikendalikan (ghoiru maqdur), maka penyembelihannya harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan melihat.
3) Jika penyembelih adalah orang yang buta, anak yang belum mencapai usia taklif, atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk, maka penyembelihannya dianggap makruh.
Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, disarankan untuk membaca doa sebagai permohonan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang akan dilaksanakan. Dilansir dari laman BAZNAS, berikut adalah doa yang dibaca hendak menyembelih hewan kurban:

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
