Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2026 | 04.54 WIB

Lapak Hewan Kurban di Surabaya Diawasi Ketat, Wajib Sediakan Area Isolasi dan Tempat Limbah

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap lapak hewan kurban. Setiap lapak wajib memiliki area isolasi dan tempat limbah. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap lapak hewan kurban. Setiap lapak wajib memiliki area isolasi dan tempat limbah. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP memperketat pengawasan aktivitas penjualan hewan kurban, menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penjual hewan kurban wajib mengantongi izin lokasi dari kecamatan setempat, memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

“Jika persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (14/5).

Penjual wajib memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi. Apabila ditemukan hewan sakit atau mati, penjual harus segera melapor kepada DKPP Kota Surabaya.

Dalam edaran yang sama, Wali Kota Eri mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus sehat secara medis dan layak untuk disembelih.

“Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan agar pemotongan dilakukan di RPH. Namun apabila dilakukan di luar itu, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat,” imbuhnya.

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan APD.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban. Makanya petugas penyembelihan baiknya menggunakan APD," ujar Eri.

Terakhir, ia mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di RPH terdekat guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore