
Pemkot Surabaya mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk harus sudah vaksinasi PMK. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah divaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kulit).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.
"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah vaksinasi PMK minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional," ujarnya, Kamis (14/5).
Eri mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular," imbuhnya.
Penyakit yang diwaspadai Pemkot Surabaya, meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Oleh karena itu, setiap hewan kurban diwajibkan telah vaksinasi.
Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan ke Surabaya, wajib dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR, antraks, dan penyakit menular lainnya," ucap Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal 1 tahun dan sapi minimal 2 tahun.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
