Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2026 | 04.40 WIB

Jelang Iduladha 2026, Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK 

Pemkot Surabaya mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk harus sudah vaksinasi PMK. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk harus sudah vaksinasi PMK. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah divaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kulit).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.

"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah vaksinasi PMK minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional," ujarnya, Kamis (14/5).

Eri mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular," imbuhnya.

Penyakit yang diwaspadai Pemkot Surabaya, meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Oleh karena itu, setiap hewan kurban diwajibkan telah vaksinasi.

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan ke Surabaya, wajib dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR, antraks, dan penyakit menular lainnya," ucap Eri Cahyadi.

Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal 1 tahun dan sapi minimal 2 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore