
Ilustrasi jamaah duduk di depan Kakbah. UU Haji dan Umrah Terbaru mengatur haji berikutnya minimal 18 tahun setelah haji sebelumnya. berlaku untuk haji reguler maupun khusus. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah berupaya untuk memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji untuk pergi ke Tanah Suci. Caranya dengan memberi jarak dengan keberangkatan haji sebelumnya minimal 18 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1c UU Haji dan Umrah terbaru. Pasal dan ayat itu mengatur tentang persyaratan untuk diberangkatkan haji.
Salah satunya syaratnya adalah belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan, aturan masa tunggu 18 tahun itu diberlakukan bagi haji reguler dan haji khusus.
Hal ini dilakukan demi memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji. "Pertimbangannya memberikan kesempatan bagi jamaah haji yang belum pernah berangkat haji,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (10/12).
Saat ini, masa tunggu keberangkatan untuk jamaah haji khusus bervariasi, antara 5 sampai 8 tahun. Sementara, masa tunggu haji reguler yang tadinya bervariasi, kini disamaratakan jadi maksimal 26 tahun.
Ichsanmengatakan, masa tunggu pelaksanaan haji yang dipukul rata 26 tahun akan mengurangi ketimpangan masa tunggu haji yang selama bertahun-tahun dirasakan para calon jamaah haji di banyak daerah.
"Dengan pertimbangan keadilan masa tunggu dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH, formula yang dipandang tepat adalah proporsi jumlah daftar tunggu,” kata Ichsan
Ia menjelaskan, masa tunggu haji yang disamaratakan 26 tahun berkaitan erat dengan distribusi kuota berdasarkan daftar tunggu jamaah di setiap daerah.
Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas dalam menentukan formula yang paling adil bagi seluruh provinsi.
Menurut dia, provinsi dengan jumlah penduduk muslim paling banyak akan mendapat kuota besar. Namun, terlebih dahulu dilihat pada jumlah pendaftar calon jamaah haji di provinsi itu.
“Tentang alokasi kuota provinsi. Ketentuannya di UU ada 3 cara. Proporsi jumlah penduduk muslim, proporsi jumlah daftar tunggu, atau kombinasi keduanya,” ucapnya.
Provinsi yang memiliki jumlah calon jamaah paling banyak akan memperoleh alokasi kuota paling besar.
Hal itu terlihat pada Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang tercatat memiliki pendaftar haji paling banyak. Karena itu, Jatim mendapat tambahan kuota sebanyak 7.000 jamaah untuk pemberangkatan haji 2026.
Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan lama masa tunggu haji antarwilayah agar seluruh calon jamaah mendapatkan kesempatan yang sama.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
