Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 18.15 WIB

Kenali 4 Hukuman Berhaji Tanpa Visa Haji, Paling Ringan ‘Dibuang’ di KM 14 Hingga Denda Rp 448 Juta

Ilustrasi jemaah haji memadati Masjidil Haram. (Khaled Al-Kayali/pexels) - Image

Ilustrasi jemaah haji memadati Masjidil Haram. (Khaled Al-Kayali/pexels)

JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapapun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk asal Madura, yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, meski mengetahui bahwa visa tersebut tidak berlaku untuk ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers Selasa (6/5), mengonfirmasi bahwa para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan berencana masuk ke Makkah.

“Mereka mengaku sadar menggunakan visa ziarah, dan membayar hingga Rp150 juta. Namun tidak mau menyebut siapa yang memberangkatkan mereka,” ujarnya.

Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi telah memperketat penjagaan wilayah suci Makkah. Bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi, akan dikumpulkan, dan diminta naik bus, lalu diturunkan di KM 14, perbatasan antara Jeddah dan Makkah.

“Kalau ada visa valid, akan 'dibuang' di KM14. Mereka akan dimasukkan dalam bus, lalu ramai-ramai diturunkan di sana,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sendiri menyebut bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, setiap pelanggaran terkait masuknya jemaah non-visa haji akan dikenai hukuman administratif, pidana, dan keimigrasian.

Mengutip siaran pers dari website Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, berikut rincian hukuman yang diberlakukan:

1. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89,7 juta) akan dikenakan kepada siapapun yang tertangkap sedang berhaji atau berusaha berhaji tanpa izin resmi (tasreh), termasuk pemegang visa kunjungan apa pun yang mencoba masuk ke wilayah Makkah dan tempat-tempat suci.

2. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448,6 juta) bagi siapa pun yang:

- Mengajukan visa kunjungan bagi pihak yang ternyata menyalahgunakannya untuk berhaji,

- Mengangkut mereka ke wilayah Makkah,

- Menyediakan tempat tinggal atau akomodasi,

- Menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan logistik lainnya.

- Denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.

3. Deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore