Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 20.57 WIB

Mana Lebih Baik, Kurban untuk Diri Sendiri atau Utamakan Keluarga saat Idul Adha?

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban kawasan Salapajang, Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2020). Pemeriksaan tersebut memastikan kondisi hewan sehat dan layak untuk dijual keperluan kurban pa - Image

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban kawasan Salapajang, Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2020). Pemeriksaan tersebut memastikan kondisi hewan sehat dan layak untuk dijual keperluan kurban pa

 
JawaPos.com - Dalam menjalankan ibadah kurban, masih terdapat beberapa pandangan yang menjadi pertanyaan publik. Salah satunya yakni lebih baik mengutamakan kurban untuk diri sendiri atau mendahulukan keluarga, termasuk yang telah meninggal.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) dan Dompet Dhuafa, disebutkan beberapa pendapat. Rasulullah SAW selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.
 
Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu. “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122).
 
 
Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
 
Alquran tidak menjelaskan tentang larangan berkurban untuk orang lain, apalagi untuk keluarga sendiri. Jika ingin berkurban termasuk untuk orang tua, suami, istri atau saudara kita, sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada mereka. Tentu hal ini seperti yang sudah Rasulullah SAW ajarkan ketika hendak berkurban atas nama istri-istrinya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
 
Jika berkurban atas nama keluarga sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin. Beda halnya jika niat kurban atas nama bukan untuk keluarganya atau orang lain. Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berkurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berkurban untuknya atau atas namanya. Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berkurban sangat dilarang tanpa persetujuan. Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu.
 
Meski begitu, perlu diingat bahwa hukum ibadah kurban merupakan sunnah Muakkad yakni amalan sunah yang dilaksanakan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan, sebab tingkat hukumnya mendekati ibadah wajib. Sehingga jika mampu melaksanakan namun meninggalkan ibadahnya menjadi makruh hukumnya, termasuk mendahulukan ibadah kurban orang tua sebelum diri sendiri.
 
Jika hanya mampu berkurban untuk seorang diri, dianjurkan secara kuat untuk mendahulukan diri sendiri sebelum orang lain, termasuk orang tua. Apabila di masa yang akan datang sudah mempunyai rezeki yang cukup, baru dianjurkan untuk berkurban atau menzakati orang lain.
 
Hukum asal mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah makruh. Namun dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam hal ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkan dari mendahulukan orang lain. Mengenai hal ini, Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan rangkuman menarik:
 
“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk shalat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat shalat lebih dari satu orang dan giliran shalat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunnahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117).
 
Berkurban untuk orang tua atau kakek yang telah meninggal memang secara nalar akal adalah hal yang sangat baik, namun secara ketentuan fiqih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang patut diprioritaskan. Sebab  ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore