
Ilustrasi pria menjual ponselnya. Kementerian Komdigi mewacanakan jual beli HP bekas harus ada balik nama. (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana terbarunya. Yakni mengatur jual-beli handphone bekas sama seperti jual-beli motor bekas dengan adanya aturan balik nama.
Tujuannya agar peredaran handphone-handphone ilegal bisa dikurangi dengan menghindari penyalahgunaan identitas.
Hal ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi dalam diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB baru-baru ini.
“Handphone seken itu nanti kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.
Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat agar lebih jeli dalam membeli ponsel. Seperti mencocokkan nomor seri dengan nomor IMEI pada kardus dan handphone.
“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelas dia.
Menurut Adis, langkah mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal ini juga akan membantu terjaganya keamanan ruang digital. Penipuan pada ruang digital pun bisa dihindarkan.
Sementara itu, Komdigi juga mewacanakan tindakan blokir dan buka blokir yang bisa dilakukan oleh pemilik apabila handphonenya hilang.
Jika handphone telah ditemukan, pengguna pun bisa langsung melakukan tindakan dengan membuka blokir.
Saat ini, pengguna diharuskan mendatangi kantor polisi setempat apabila ingin memblokir handphone yang hilang. Lalu, pihak kepolisian akan menelusuri hal tersebut termasuk tindak pidana atau tidak.
“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya. Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa diunblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Tentu langkah-langkah pencegahan handphone-handphone ilegal ini tidak bisa dilakukan Komdigi sendirian.
Pihaknya juga memerlukan sinergi dengan pihak kepolisian ataupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Tidak terlepas dari itu juga adalah peran dari Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI seluruh Indonesia. Kemudian tereksekusinya nanti di teman-teman operator seluler,” tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022