Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19.30 WIB

IHSG Bakal Berubah Tanpa Saham HSC, Analis Ingatkan Investor Tak Gegabah

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengeluarkan saham-saham dengan High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan sebuah langkah yang berani.

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat membuat IHSG lebih merepresentasikan pergerakan saham-saham yang memiliki distribusi kepemilikan lebih luas dan likuiditas yang lebih sehat. 

Meski begitu, dampaknya terhadap level indeks perlu dicermati secara proporsional. Mengingat saham HSC disebut menyumbang sekitar 18 persen terhadap pergerakan indeks, pengeluarannya dapat mengubah bobot dan karakter pergerakan IHSG secara signifikan. 

Menurutnya, apabila saham-saham tersebut sebelumnya menjadi sumber tekanan jual, penghapusan dari perhitungan indeks berpotensi mengurangi tekanan aritmetis terhadap IHSG. Sebaliknya, apabila saham-saham tersebut sedang menguat, kontribusi positifnya juga tidak lagi tercermin dalam indeks.

“Jadi, kebijakan ini tidak otomatis membuat IHSG naik, melainkan mengubah komposisi dan representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang dianggap lebih sehat,” ujar Nafan kepada JawaPos.com, Senin (19/10) malam.

Nafan mengatakan, dari sisi kepercayaan investor asing, pengeluaran saham HSC dari IHSG belum cukup untuk menyelesaikan persoalan utama yang menjadi perhatian MSCI. 

Menurutnya, kebijakan tersebut memang dapat memperbaiki kualitas representasi indeks dan menjadi sinyal bahwa otoritas serius membenahi transparansi pasar. 

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah struktur kepemilikan saham sudah transparan, apakah jumlah saham yang benar-benar beredar di publik dapat diverifikasi, serta apakah terdapat penegakan hukum yang konsisten terhadap dugaan manipulasi harga dan perdagangan terkoordinasi. 

“Investor asing membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi menghasilkan perbaikan yang material dan berkelanjutan, bukan sekadar pengumuman kebijakan,” ujarnya.

Maka dari itu, langkah selanjutnya harus disertai penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap emiten maupun pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore