Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17.57 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, Langkah OJK dan BEI Atasi Tekanan IHSG Usai Pengumuman MSCI

Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menempuh sejumlah langkah untuk meredam tekanan di pasar saham Indonesia setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan pengawasan perdagangan, hingga komunikasi dengan pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan investor.

Pada Jumat (16/10), IHSG sempat dibuka melemah 8,01 persen ke level 5.393,92. Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit. Tekanan berlanjut hingga IHSG merosot 10,75 persen ke level 5.223 pada sesi perdagangan berikutnya.

Tekanan pasar terjadi setelah MSCI membuka konsultasi terkait usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti implementasi reformasi pasar modal yang konsisten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal mengundang sejumlah pelaku pasar, termasuk analis, ekonom, dan financial influencer, untuk membahas perkembangan pasar modal dan menghimpun masukan.

Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (18/10) tersebut bertujuan memperkuat integritas pasar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis.

Penegakan Hukum 
Dari sisi penegakan hukum, OJK pada Jumat (16/10) mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Denda tersebut terdiri atas Rp 1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp 500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp 100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menyebut sanksi terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar. Sementara itu, perkara BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) yang dinilai tidak transparan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore