Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 13.43 WIB

BEI Pangkas Aturan ARB Lebih Dari Setengahnya Jadi 7 Persen

pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi sebesar 7 persen atau turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 15 persen pada Senin (19/10).

Kebijakan tersebut diambil dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.

“Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/10).

Adapun, Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar,” ujarnya.

Perubahan ARB dimaksud, adalah sebagai berikut ARA dan ARB kisaran harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap Rp 1. Sedangkan untuk saham pada rentang Rp 11 hingga Rp 200, ARA tetap 35 persen, dan ARB 7 persen dari semula 15 persen.

Kemudian, untuk saham yang berada pada rentang Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA tetap 25 persen, dan ARB menjadi 7 persen dari semula 15 persen. Sedangkan Saham yang berada di atas Rp 5.000 ARA tetap 20 persen, dan ARB menjadi 7 persen dari skema awal 15 persen. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore