Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 20.20 WIB

Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak

Menkeu Suahasil Nazara. (BPMI Setpres) - Image

Menkeu Suahasil Nazara. (BPMI Setpres)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pemerintah akan memberikan restitusi pajak bagi wajib pajak selama pengembalian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suahasil menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalankan manajemen restitusi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Saya mengerti bahwa ada beberapa pertanyaan mengenai manajemen restitusi. Saya ingin sampaikan, manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9).

Suahasil mengatakan, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan penerimaan negara tumbuh 25,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan penerimaan negara hingga 31 Agustus tersebut salah satunya disumbang oleh penerimaan pajak yang tumbuh sebesar 24,1 persen yoy.

Menurutnya, di tengah pertumbuhan penerimaan tersebut, pemerintah tetap meminta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi dalam mengajukan restitusi pajak.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan. Namun kepatuhan memang kita minta,” ujarnya.

Ia mengatakan, restitusi akan diberikan apabila pengembalian pajak tersebut memang menjadi hak wajib pajak dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturannya yang ada. Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore