Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 02.32 WIB

Suahasil Jadi Menkeu Baru, DPR Pastikan Tata Kelola Fiskal Aman

Suahasil Nazara (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). (BPMI Setpres) - Image

Suahasil Nazara (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). (BPMI Setpres)

JawaPos.com - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meyakini Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mampu menjalankan tugas barunya. Suahasil yang menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa mengawal berbagai program Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Suahasil tidak perlu diberikan arahan khusus karena telah memahami tugas yang harus dijalankan sebagai Menteri Keuangan. Pasalnya, Suahasil sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan sehingga telah memahami berbagai persoalan di Kementerian Keuangan.

“Pak Sua (Menkeu) sudah tahu apa yang harus dia lakukan bagaimana mengintegrasikan semua keinginan visi-visi presiden tentang pertumbuhan,” ujar Misbakhun kepada awak media dikutip Selasa (15/9).

Misbakhun mengatakan, Menteri Keuangan baru juga sudah memahami bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Serta mengantisipasi gejolak global seperti apa yang sudah diimpelentasikan dalam RAPBN 2027.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dalam APBN 2027. Target tersebut perlu diiringi dengan kemampuan pemerintah menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore