
Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing (kiri). (istimewa)
JawaPos.com - Penerapan pajak berbasis digital diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan penguatan sistem keamanan siber hingga integrasi sistem AI.
Hal itu dikemukakan oleh Akuntan, Sabar Pardamean L. Tobing dalam penelitian doktoral pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5).
Sabar mengemukakan, Indonesia masih menghadapi tax gap mencapai Rp 250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Baca Juga:Jamaah Haji Bergerak ke Arafah Mulai 8 Zulhijjah Pagi, Ini Skema Pergerakan Bus di Armuzna
"Adapun pendekatannya yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," imbuhnya.
Hasil penelitian ini menunjukan data bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Temuan ini sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya.
Sabar juga mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi. Dia menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko, disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
