
Ilustrasi seseorang registrasi pinjaman online (Dok. Freepik)
JawaPos.com – Skema pembayaran tadpole (kecebong) — pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya — tengah menjadi sorotan. Dalam peluncuran Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan bahwa banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.
Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal. Dalam wawancara mendalam, sejumlah responden mengaku harus membayar 50–75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara sisa 25–50 persen dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil di periode berikutnya.
Jenis skema tersebut seringkali meningkatkan rate efektif yang dibayar peminjam hingga 4-5 kali skema pembayaran normal (non-tadpole). Meskipun keduanya memiliki rate yang sama rata, namun skema tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari jumlah pembayaran cicilan, melainkan juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan menjadi jauh lebih berat pada tenor awal. "Saya membayangkan, untuk apa konsumen Pindar meminjam untuk tenor enam bulan kalau dalam satu atau dua bulan sudah (harus) sebagian besar lunas,ˮ ujar Piter dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Dalam risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen. Oleh karena itu, sesuai semangat pelindungan konsumen, skema tadpole seharusnya dilarang.
Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Segara menyampaikan rekomendasi kepada OJK supaya meningkatkan edukasi dan menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole.
Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole. Misalnya, memasukkan porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah.
"Yang paling utama adalah transparansi sekaligus upaya edukasi serta kemanfaatan bagi nasabah," pungkas Piter.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
