
Waspada berbagai modus penipuan online. (Deccan Chronicle)
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia, berbagai pihak kini semakin gencar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi daring.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, lebih dari 800 laporan penipuan online diterima setiap hari melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan kerugian mencapai sekitar Rp2 triliun hingga April 2025.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kejahatan finansial berbasis digital kian masif dan kompleks, seiring meningkatnya aktivitas transaksi online masyarakat.
Salah satu bentuk kejahatan yang marak ditemukan adalah penyalahgunaan identitas brand resmi. Menurut Fatih Alfali, Government Relations Manager DANA Indonesia, pelaku sering memanfaatkan nama perusahaan ternama untuk mengelabui korban.
“Biasanya mereka membuat akun layanan pelanggan palsu atau pesan berhadiah yang seolah-olah resmi. DANA tidak pernah meminta OTP, PIN, atau data pribadi apa pun. Semua komunikasi resmi hanya melalui kanal bercentang biru,” jelasnya di acara di Jakarta, Selasa (11/11).
DANA sendiri menerapkan sistem keamanan berlapis serta layanan pengguna resmi seperti 'DIANA' di dalam aplikasi untuk menangani aduan dan mencegah penyalahgunaan akun.
Sementara itu, TikTok Indonesia juga memperkuat perlindungan pengguna lewat kebijakan moderasi berlapis dan kampanye edukasi digital bertajuk #PikirDuaKali.
Menurut Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, lebih dari 25 juta konten telah dihapus sepanjang semester pertama 2025 karena melanggar panduan komunitas, termasuk 232 ribu konten penipuan. Sekitar 94 persen di antaranya berhasil dihapus sebelum dilaporkan pengguna.
"Modus penipuan semakin canggih, mulai dari pesan palsu, tawaran investasi, hingga hadiah yang terlalu menggiurkan. Karena itu, pengguna perlu berpikir dua kali sebelum mengklik tautan atau memberikan data pribadi,” ungkapnya di tempat yang sama.
Melalui kampanye tersebut, TikTok memperkenalkan metode sederhana 3C: Cek, Cegah, dan Cegat, sebuah panduan praktis agar masyarakat bisa mengenali, menghindari, dan melaporkan aktivitas penipuan digital.
Langkah ini juga didukung oleh kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI), Satgas PASTI OJK, serta mitra industri dan komunitas kreator.
Program edukasi ini mencakup TikTok LIVE Series, program literasi digital di kampus, hingga penyediaan akses langsung ke kanal pelaporan resmi seperti IASC.
Menurut para ahli, upaya pencegahan semacam ini akan efektif hanya jika disertai kesadaran publik yang kuat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur janji hadiah, bonus, atau investasi cepat untung.
“Kita harus memastikan setiap informasi diverifikasi dan tidak pernah membagikan data pribadi ke pihak mana pun,” tutup Fatih.
Dengan meningkatnya kejahatan siber di era digital, kewaspadaan, literasi finansial, dan kebiasaan berpikir kritis sebelum bertransaksi menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban berikutnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022