DIBURU INVESTOR: Berbagai jenis logam mulia di Galeri 24 Pegadain, Jakarta, beberapa waktu lalu. Krisis perbankan yang menjalar dari masalah Silicon Valley Bank (SVB) dan Credit Suisse membuat harga emas menguat dalam sebulan ini.
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 1.069.000 per gram pada hari Selasa (11/4). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.072.000 per gram pada Senin (10/4).
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 962.000 per gram dari sebelumnya Rp 964.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Selasa setelah jatuh lebih dari 1 persen di sesi sebelumnya, karena dolar melemah sementara investor menunggu data inflasi AS minggu ini yang dapat mempengaruhi lintasan kebijakan moneter Federal Reserve.
Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.994,48 per ons pada pukul 00.36 GMT dan emas berjangka AS naik 0,1 persen menjadi USD 1.994,60. Sedangkan indeks dolar turun 0,q persen membuat emas batangan lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (11/4) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 584.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.069.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.120.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.185.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.337.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.595.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 252.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 504.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.009.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
