Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2020 | 19.42 WIB

Dari Dana Titipan Pemerintah, Himbara Sudah Salurkan Kredit Rp 49,7 T

Direktur Bisnis dan Konsumer BNI Tambok mengatakan, saat ini akses maupun transaksi sudah berjalan normal (JawaPos.com) - Image

Direktur Bisnis dan Konsumer BNI Tambok mengatakan, saat ini akses maupun transaksi sudah berjalan normal (JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga 27 Juli 2020 yang senilai Rp 30 triliun telah terealisasi untuk kredit sebesar Rp 49,7 triiiun. Capaian tersebut sebesar 165,5 persen terhadap alokasi dana atau 41,1 persen dari target distribusi Rp 121 triliun.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, langkah tersebut sebagai dukungan program peerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi. "Serta program penempatan dana pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan korporasi padat karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur.

Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun. Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

Anto menambahkan, untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan pendukung agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

"Dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit atau pinjaman satu pilar," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore