
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan Jakarta
JawaPos.com - Sejumlah penyelenggara Financial Technology (Fintech) masih menunggu izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pendaftaran dan berbagai persyaratan yang dilengkapi untuk lembaga Fintech.
Sejumlah persyaratan yang diberikan antara lain sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Sekalipun sudah bisa didapatkan penyenggara fintech, OJK belum juga memberikan izin penuh untuk beroparsi kepada perusahaan Fintech.
Salah satunya, yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 tersebut, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.
“Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Ya sekarang tinggal menunggulah,” ujar Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto kepada wartawan mengenai belum diperolehnya izin penuh OJK di Jakarta.
Dikatakannya, OJK memberi kelonggaran waktu bagi para penyelenggara dalam memenuhi ketentuan yang diharuskan, khususnya ISO 27001. Kelonggaran waktu ini diberikan tidak hanya untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhinya, melainkan karena otoritas juga memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai macam dokumen yang masuk.
Hal senada diungkapkan Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar. Ia menyatakan, UangTeman sendiri sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Audit sistemnya bahkan juga sudah menggunakan standar internasional.
UangTeman menurutnya cukup concern terhadap adanya sertifikat tersebut untuk menjamin keamanan data di dalam platform digitalnya. UangTeman sendiri merupakan salah satu penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017.
“Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya,” kata Dimas.
Banyaknya penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK selama setahun namun belum memperoleh izin resmi, dinyatakan otoritas bukan karena ketidakpatuhan mereka terhadap aturan. Sejauh ini, para penyelenggara fintech dianggap telah tertib terkait regulasi.
Hanya saja, dalam proses perizinan ini, OJK ikut memperhatikan mandat UU yang menyebutkan harus mengurus sertifikasi dari institusi lainnya seperti Kementrian Komunikasi dan Informasi.
“Kami kan juga harus open minded, ada masalah yang bukan disebabkan oleh mereka, disebabkan oleh sistem nasional. Seperti UU ITE, kan harus mengurus sertifikat keandalan sistem elektronik,” tutur Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di kantor OJK, Jumat (7/9).
Untuk mengurus itu, Hendrikus melihat rata-rata penyelenggara fintech membutuhkan waktu 4-6 bulan.
“Ini jangan dilempar ke OJK, kami mengatakan perijinan akan kami keluarkan, satu syaratnya adalah mendapat sertifikat kehandalan elektronik, karena itu perintah UU,” ucapnya.
Hendrikus pun memastikan telah menjelaskan hal tersebut kepada para penyelenggara fintech. Bahwasanya proses akan lama karena untuk sertifikat sistem elektronik ini, dilakukan audit yang sangat mendalam, misalnya dari sistem sekuriti hingga mekanisme platfomnya.
“Untuk mendapatkan sertifikat keandalan ini, Kemenkominfo telah menunjuk 3 lembaga sertifikasi,” tambahnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
