Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Agustus 2018 | 13.15 WIB

Pelaku Fintech Dorong OJK Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan

JawaPos.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), direspons positif pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.


Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.


"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintech ini memiliki rambu-rambu yang clear. Agar bisnis ini bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian kepada wartawan, Senin (20/8).


Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di Tiongkok. Di sana, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di Tiongkok, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.


Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech. Dikatakan, selama ini pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.


"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.


Senada, CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.


"Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya


Salah satu hal terpenting, sambung dia, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus fair dan balanced," imbuhnya.


Aidil melanjutkan, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini.


Kemudian, investasi dari luar negeri di industri keuangan digital juga diyakininya bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.


"Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.


Disamping itu, lanjut dia, sistem pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Mengingat, peluang berkembangnya industri tersebut sangat pesat.


"Aturan itu harus tegas untuk pelaku-pelaku bisnis yang abal-abal dan tidak serius. Banyak pelaku-pelaku dari Cina contohnya, yang illegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," katanya.


Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai.Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore