
Ilustrasi Deposito Bank (Bank Sinarmas)
JawaPos.com - Jagat media sosial pernah diramaikan soal kabar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mendepositokan dana pemerintah daerah (Pemda) mencapai Rp 3,9 triliun. Langkah itu disebut, tak lain demi menghasilkan bunga sekitar Rp 21 miliar per bulan atau setara Rp 252 miliar per tahun.
Secara kasat mata, kebijakan ini dinilai menguntungkan karena memberikan tambahan pendapatan daerah dari bunga simpanan. Lantas, apakah kebijakan pemda itu tepat atau justru salah arah?
Mengutip salah satu influencer lulusan Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam salah satu unggahan Instagram pribadinya, @Aliftowew, ia menegaskan bahwa pada dasarnya negara tidak hidup dari bunga simpanan, melainkan dari pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
“Kalau uang Rp 3,9 triliun itu dipakai untuk proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, gaji pegawai, atau belanja bahan bangunan, uangnya akan berputar di masyarakat,” ujar influencer itu, dikutip Minggu (11/1).
Lewat perputaran uang itu, lanjutnya, Pemda justru akan menciptakan efek berantai. Mulai dari gaji pegawai yang kemudian bakal dibelanjakan untuk makanan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Dengan begitu, kata dia, sektor pertanian, transportasi, hingga UMKM ikut menikmati dampaknya. Dari proses tersebut kemudian tercipta multiplier effect ekonomi.
Dalam perhitungan yang disampaikan, multiplier effect dari belanja publik diperkirakan mencapai 19 persen. Artinya, dana Rp 3,9 triliun berpotensi mendorong aktivitas ekonomi hingga Rp 7,54 triliun.
"Dengan asumsi penerimaan pajak sekitar 10 persen, negara berpeluang memperoleh pajak sekitar Rp 754 miliar per tahun, atau setara return 19 persen, jauh di atas bunga deposito," jelasnya.
Selain dampak jangka pendek itu, belanja publik juga dinilai memberikan manfaat jangka panjang. Infrastruktur jalan dapat menurunkan biaya logistik, sekolah yang lebih baik mencetak sumber daya manusia berkualitas, dan fasilitas kesehatan menekan biaya kesehatan masyarakat.
Dampak ini disebut bisa dirasakan dalam rentang 10 hingga 30 tahun ke depan. Tak hanya itu, ia juga menyoroti aspek penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, dana yang hanya diparkir dalam bentuk deposito dinilai hampir tidak memberikan dampak ekonomi langsung, termasuk penciptaan tenaga kerja. Sebaliknya, belanja infrastruktur dan sektor produktif disebut dapat membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu orang.
Meski demikian, pernyataan itu juga menegaskan bahwa penyimpanan dana di deposito masih dapat dimaklumi apabila bersifat sementara, misalnya sambil menunggu realisasi program. Yang dinilai keliru adalah apabila dana publik tersebut disimpan terlalu lama atau hingga satu tahun penuh tanpa direalisasikan ke sektor produktif.
“Pada akhirnya, tugas pemerintah bukan mencari pendapatan dari bunga kas, tetapi memastikan uang publik dipakai untuk kebijakan dengan multiplier ekonomi yang tinggi, agar output meningkat, pajak bertambah, lapangan kerja tercipta, dan roda ekonomi bergerak,” tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022