Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2019 | 03.11 WIB

Transparansi dan Kemudahan Akses Tentukan Umur Fintech

Ilustrasi: fintech - Image

Ilustrasi: fintech

JawaPos.com - Era digital turut membuat perusahaan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) terus berkembang. Namun, di tengah perkembangan itu tidak sedikit juga fintech-fintech mendapat sorotan karena transparansi.

Praktisi Fintech, Yos Kusuma, mengatakan bahwa literasi dan inklusi keuangan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Termasuk di fintech. Fintech bisa berkembang dengan baik karena kemudahannya diakses. Selain itu, transparansi dalam menjelaskan transaksi keuangannya kepada nasabah. Dua hal itu dianggap sebagai penentu dari umur fintech.

"Selama ini kami secara aktif memberikan informasi terkini, transparansi, akses, kemudahan, dan solusi bagi kebutuhan pinjaman masyarakat. Baik itu untuk kegiatan konsumtif maupun produktif,” jelas Yos Kusuma yang juga Head of Corporate Affairs TunaiKita itu dalam keterangan persnya, Senin (2/12).

Berdasar data OJK, saat ini terdapat 144 fintech peer-to-peer (P2P) Lending yang terdaftar. 13 penyelenggara pinjol berizin per Oktober 2019 sudah membukukan akumulasi penyaluran dana pinjaman lebih dari Rp 60 triliun. Setiap platform memiliki produk dan keunggulan yang berbeda.

CEO TunaiKita Tumbur Pardede mengatakan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajak masyarakat untuk bijak dalam memahami dan memanfaatkan kemudahan pinjaman dari fintech. "Kami sebagai penyelenggara yang telah melayani lebih dari setengah juta masyarakat Indonesia," sebutnya.

Sebelumnya, AFPI menggelar Fintech Exhibition Surabaya 2019 di SCC Pakuwon Trade Center, Jumat (29/11) hingga Minggu (1/12).

Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyebut, kenaikan pinjaman di fintech juga diikuti dengan non-performing loan (NPL). Angkanya mencapai lebih dari 5 persen.

Semua itu dipicu oleh nasabah yang tidak semua bisa mengembalikan dana yang dipinjamnya tepat waktu. Untuk mengatasinya, perusahaan fintech melakukan kolektabilitas, tetapi tetap tertib. Pihak fintech juga dapat memberikan kelonggaran tenggat waktu kepada peminjam jika diperlukan. ”Setelah itu, baru NPL turun dan kembali normal,” ujar Sunu Widyatmoko.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore